Dialektik News — Dugaan ketidakteraturan distribusi solar bersubsidi di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Soguo, Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel), memasuki babak baru.
Persoalan yang awalnya muncul dari keluhan sejumlah sopir ekspedisi mengenai sulitnya memperoleh solar dengan harga resmi, kini berkembang menjadi informasi mengenai dugaan adanya penjualan kembali BBM bersubsidi melalui jalur di luar mekanisme resmi.
Lebih jauh, informasi yang berkembang di lapangan turut menyebut nama seorang oknum anggota DPRD Bolsel berinisial ZM alias Zulkifli.
Nama tersebut disebut-sebut oleh sumber di lapangan berkaitan dengan dugaan penerimaan setoran dari seorang pria bernama Iwan, yang dalam sejumlah keterangan sopir disebut sebagai pihak yang diduga mengetahui atau berperan dalam penyaluran kembali solar kepada konsumen tertentu.
Belum ada putusan atau kesimpulan hukum yang menyatakan Zulkifli maupun Iwan melakukan tindak pidana. Karena itu, keterangan mengenai keterlibatan keduanya perlu diuji melalui proses verifikasi dan pemeriksaan aparat penegak hukum.
Keluhan para sopir bermula dari persoalan ketersediaan solar bersubsidi di SPBU Soguo.
Solar yang menurut pengelola SPBU dijual mengikuti harga resmi sekitar Rp6.800 per liter, disebut oleh sejumlah sopir dapat diperoleh melalui jalur tertentu dengan harga yang jauh lebih tinggi.
Kisaran harga yang disebut para sopir bahkan mencapai Rp11 ribu hingga Rp15 ribu per liter.
Perbedaan harga tersebut menjadi pertanyaan besar bagi para pengguna BBM bersubsidi, khususnya sopir ekspedisi yang membutuhkan solar dalam jumlah besar untuk menjalankan aktivitas pengangkutan barang antardaerah.
Sejumlah sopir mengaku harus menunggu dalam waktu cukup lama di sekitar SPBU. Namun ketika stok disebut tidak tersedia, muncul informasi mengenai adanya solar yang dapat diperoleh melalui pihak tertentu dengan harga berbeda dari harga resmi.
Salah seorang sopir mengatakan dirinya trlah beberapa kali berada di sekitar SPBU untuk mendapatkan solar.
“Kami sudah sering menunggu di sini. Ketika disebut stok habis, kemudian ada yang menawarkan solar dengan harga jauh lebih mahal,” ungkapnya.
Keterangan tersebut tentunya masih sebatas pengakuan sumber dan membutuhkan pembuktian lebih lanjut.
Jika benar terjadi penjualan kembali BBM bersubsidi, maka persoalan tersebut tidak lagi sebatas masalah antrean atau keterlambatan pelayanan, melainkan menyangkut bgaimana solar bersubsidi dapat keluar dari mekanisme distribusi resmi.
Informasi yang diperoleh dari sejumlah sopir juga menyebut adanya dugaan pengambilan solar menggunakan wadah tertentu, seperti jeriken atau galon, sebelum kemudian ditawarkan kembali kepada pihak yang membutuhkan.
Pola tersebut menjadi salah satu hal yang dinilai perlu diperiksa secara serius.
Sebab, untuk memastikan benar atau tidaknya dugaan tersebut, aparat dapat mencocokkan sejumlah data, mulai dari rekaman CCTV SPBU, transaksi barcode, identitas kendaraan, jumlah pembelian, hingga frekuensi pengisian kendaraan tertentu.
Pemeriksaan juga dapat diarahkan untuk mengetahui apakah terdapat pola pembelian yang tidak wajar dibandingkan dengan kebutuhan normal kendaraan.
Jika ditemukan transaksi berulang dengan volume tertentu, kemudian BBM tersebut diduga berpindah tangan dengan harga lebih tinggi, maka rangkaian transaksi itu dapat menjadi bagian penting dalam proses penyelidikan.
Di tengah keluhan tersebut, nama Iwan atau inisial IT turut disebut oleh sejumlah sopir.
Iwan diduga mengetahui atau memiliki peran dalam mekanisme mendapatkan solar dari jalur tertentu untuk kemudian ditawarkan kembali kepada konsumen.
Namun sekali lagi, informasi mengenai keterlibatan Iwan belum dapat dianggap sebagai fakta hukum.
Belum ada keputusan pengadilan yang menyatakan Iwan melakukan pelanggaran. Karena itu, informasi tersebut perlu dikonfirmasi kepada yang bersangkutan dan diuji melalui bukti-bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.
Pertanyaan yang kini muncul adalah dari mana solar tersebut diperoleh, bagaimana mekanisme penjualannya, siapa yang menjadi pembeli, serta apakah terdapat keuntungan tertentu dari selisih harga yang mencapai beberapa ribu rupiah per liter.
Persoalan semakin menjadi perhatian setelah nama ZM alias Zulkifli, yang disebut sebagai anggota DPRD Bolsel, ikut muncul dalam informasi mengenai dugaan distribusi solar tersebut.
Sumber yang meminta identitasnya dirahasiakan menyebut adanya dugaan setoran dari Iwan kepada Zulkifli yang dikaitkan dengan aktivitas penjualan solar.
“Setoran Iwan untuk solar ke oknum anggota DPRD sebagai pemilik SPBU, ZM alias Zulkifli,” kata sumber tersebut.
Karena itu, dugaan mengenai adanya setoran maupun hubungan antara aktivitas penjualan solar dengan Zulkifli masih harus dibuktikan melalui bukti transaksi, komunikasi, maupun keterangan para pihak.
Upaya konfirmasi kepada Zulkifli telah dilakukan. Namun, hingga berita ini disusun, yang bersangkutan belum memberikan tanggapan substantif atas tudingan tersebut.
Selain dugaan penjualan kembali, para sopir juga mempertanyakan penerapan sistem barcode dalam pembelian solar bersubsidi.
Salah seorang sopir truk ekspedisi roda enam mengaku memiliki kuota harian yang disebut mencapai sekitar 250 liter.
Namun, kondisi tangki kendaraan yang belum sepenuhnya kosong membuat pengisian dalam satu kesempatan terkadang hanya mencapai sekitar 70 liter.
Masalah muncul ketika sopir tersebut hendak kembali ke SPBU untuk menggunakan sisa kuotanya.
“Kadang kami hanya mendapatkan sekitar 70 liter. Ketika mau kembali masuk untuk menggunakan sisa kuota, tidak dilayani lagi,” katanya.
Di sisi lain, muncul klaim bahwa kendaraan tertentu diduga dapat melakukan pengisian lebih dari satu kali dalam sehari.
Justru karena itu, data barcode menjadi salah satu instrumen penting yang dapat digunakan untuk menjawab persoalan tersebut.
Data transaksi dapat menunjukkan kendaraan mana yang melakukan pengisian, berapa jumlah BBM yang dibeli, kapan transaksi dilakukan, serta berapa kali kendaraan yang sama melakukan pengisian dalam satu hari.
Jika terdapat perbedaan perlakuan antara kendaraan satu dengan lainnya, data tersebut setidaknya dapat menjadi pintu masuk bagi aparat untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Bagi sopir ekspedisi, persoalan solar bukan sekadar masalah antrean di SPBU.
Kendaraan yang melayani rute lintas daerah seperti Manado–Palu membutuhkan kepastian pasokan BBM agar perjalanan dapat berlangsung sesuai jadwal.
Kenaikan harga solar secara signifikan tentu berpengaruh langsung terhadap biaya operasional.
“Kalau harus membeli dengan harga mahal, kami tidak sanggup. Kami bisa tidak jalan,” ujar salah seorang sopir.
Kondisi tersebut dikhawatirkan pada akhirnya tidak hanya berdampak kepada sopir, tetapi juga terhadap biaya distribusi barang yang dibawa dari satu daerah ke daerah lainnya.
Karena itu, para sopir berharap persoalan tersebut tidak berhenti pada pemeriksaan terhadap operator SPBU.
Jika memang ditemukan indikasi adanya penjualan kembali, maka penyelidikan dinilai perlu dilakukan secara menyeluruh dari hulu hingga hilir.
Mulai dari proses pembelian, pihak yang mengambil BBM, pihak yang menampung, pihak yang menjual kembali, hingga pihak yang diduga menerima keuntungan.
Distribusi solar bersubsidi yang tidak tepat sasaran juga berpotensi berdampak kepada kelompok masyarakat lainnya.
Nelayan merupakan salah satu kelompok yang sangat bergantung pada ketersediaan BBM untuk menjalankan aktivitas melaut.
Apabila solar bersubsidi yang seharusnya diperoleh masyarakat dengan harga resmi justru beralih ke jalur perdagangan dengan harga lebih tinggi, maka masyarakat pesisir menjadi salah satu pihak yang berpotensi menanggung kerugiannya.
Koordinator Aliansi Peduli Keadilan dan Pembangunan Daerah, Farwan Manoppo, meminta aparat penegak hukum melakukan penelusuran secara menyeluruh.
Menurut Farwan, pemeriksaan tidak boleh berhenti hanya pada satu titik atau satu orang.
“Kalau memang ada permainan, telusuri seluruh rantainya. Siapa yang mengambil, siapa yang menjual kembali, siapa yang menjadi penghubung, dan siapa yang menerima keuntungan harus dibuktikan,” tegas Farwan.
Ia menegaskan pihaknya tidak ingin menjatuhkan vonis kepada pihak tertentu tanpa bukti.
“Kami tidak sedang menghakimi. Kami meminta dugaan ini dibuktikan. Kalau tidak terbukti, sampaikan kepada publik. Kalau terbukti, proses sesuai hukum,” ujarnya.
Di tengah munculnya berbagai klaim tersebut, pihak SPBU Soguo menegaskan bahwa harga solar yang dijual di SPBU tetap mengikuti harga resmi.
Penanggung jawab SPBU Soguo, Har Bunsal, menyebut harga solar berada di angka Rp6.800 per liter.
“Solar masih harga Pertamina Rp6.800 per liter,” kata Har.
Ketika ditanya mengenai informasi adanya solar yang kemudian ditawarkan kembali dengan harga hingga Rp15 ribu per liter, Har mengaku belum mengetahui informasi tersebut.
“Kalau yang ini saya belum tahu,” ujarnya.
Pernyataan tersebut memperlihatkan adanya perbedaan informasi antara harga resmi di SPBU dan klaim mengenai harga solar yang beredar di luar mekanisme resmi.
Perbedaan inilah yang kemudian membutuhkan pembuktian melalui data dan pemeriksaan aparat.
Menanggapi informasi mengenai dugaan permainan solar bersubsidi tersebut, Kasat Reskrim Polres Bolsel Iptu Iqbal Putra Saimuri menyatakan akan menindaklanjutinya.
“Baik, terima kasih infonya. Akan segera kami tindak lanjuti,” kata Iqbal.
Pernyataan tersebut membuka peluang dilakukannya penelusuran lebih mendalam terhadap dugaan distribusi solar di SPBU Soguo.
Aparat kini memiliki sejumlah titik yang dapat diperiksa, di antaranya data transaksi barcode, rekaman CCTV, pola pengisian kendaraan, volume pembelian, identitas konsumen, hingga kemungkinan adanya transaksi atau aliran uang yang berkaitan dengan penjualan kembali solar.
Apabila ditemukan bukti adanya pelanggaran, maka proses hukum tentu harus berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Sebaliknya, apabila dugaan tersebut tidak terbukti, hasil pemeriksaan juga penting disampaikan secara transparan kepada publik agar tidak ada pihak yang dirugikan oleh informasi yang belum terverifikasi.
Pada akhirnya, persoalan ini bukan hanya tentang solar yang sulit didapat atau perbedaan harga di lapangan.
Yang jauh lebih penting adalah memastikan BBM bersubsidi benar-benar sampai kepada masyarakat yang berhak, sekaligus memastikan setiap pihak yang disebut dalam dugaan tersebut mendapatkan proses pemeriksaan yang objektif dan adil.
Kini publik menunggu tindak lanjut aparat: apakah dugaan tersebut hanya sebatas keluhan dan informasi yang berkembang di lapangan, atau justru terdapat rangkaian transaksi yang mengarah pada praktik penyimpangan distribusi BBM bersubsidi.***















