Dielaktik News — Ketepatan data penerima program sosial dan kepastian penjaminan biaya perawatan korban kecelakaan lalu lintas menjadi dua persoalan yang dibahas Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP), Kamis (17/9/2026).
Rapat yang berlangsung di ruang pembahasan DPRD Bolsel tersebut menghadirkan sejumlah instansi dengan kewenangan berbeda. Pembahasan dibagi dalam dua agenda yang sama-sama berkaitan dengan pelayanan publik dan kebutuhan masyarakat.
Agenda pertama mempertemukan Komisi III dengan Badan Pusat Statistik (BPS) dan Dinas Sosial Kabupaten Bolsel. Forum tersebut membahas persoalan data desil yang dinilai belum sepenuhnya mencerminkan kondisi sosial ekonomi masyarakat berdasarkan keadaan di lapangan.
Data desil memiliki peran dalam proses penentuan ssaran berbagai program pemerintah. Karena itu, perbedaan antara data yang tercatat dengan kondisi aktual masyarakat dapat memengaruhi proses identifikasi calon penerima program.
Komisi III meminta proses pendataan tidak hanya mengandalkan data administratif, tetapi juga didukung mekanisme verifikasi dan validasi yang dilakukan secara brkala.
Pembahasan kemudian diarahkan pada pentingnya keterlibatan pemerintah daerah dan pemerintah desa dalam proses pemutakhiran. Informasi dari tingkat desa dinilai menjadi salah satu unsur penting untuk membantu menggambarkan perubahan kondisi sosial ekonomi masyarakat.
Komisi III mendorong BPS dan Dinas Sosial memperkuat koordinasi dengan pemerintah desa agar perubahan kondisi masyarakat dapat tercermin dalam pembaruan data.
Setelah agenda mengenai data sosial selesai dibahas, rapat berlanjut pada persoalan penjaminan biaya pelayanan kesehatan bagi korban kecelakaan lalu lintas.
Pada agenda kedua, Komisi III menghadirkan Satuan Lalu Lintas Polres Bolsel, BPJS, Jasa Raharja, RSUD Bolsel dan Dinas Kesehatan. Pertemuan tersebut membahas mekanisme yang harus dilalui ketika korban kecelakaan mendapatkan perawatan medis.
Perhatian DPRD terutama diarahkan pada kejelasan proses administrasi dan pembagian peran masing-masing lembaga dalam penanganan biaya perawatan korban.
Dalam kondisi kecelakaan, keluarga pasien membutuhkan informasi yang jelas mengenai pihak yang memberikan jaminan, dokumen yang diperlukan serta tahapan yang harus ditempuh. Ketidakjelasan pada salah satu tahapan dapat menambah beban keluarga ketika sedang menangani kondisi korban.
Karena itu, Komisi III meminta instansi terkait memberikan penjelasan yang mudah dipahami masyarakat mengenai prosedur penjaminan dan pengajuan klaim.
Selain aspek administrasi, koordinasi antarlembaga juga menjadi bagian penting dalam pembahasan. Kepolisian, Jasa Raharja, BPJS, rumah sakit dan Dinas Kesehatan memiliki kewenangan masing-masing dalam rangkaian penanganan korban kecelakaan.
Komisi III mendorong agar setiap persoalan yang muncul di lapangan dapat segera dikomunikasikan antarinstansi sehingga tidak menghambat proses pelayanan kepada pasien.
Dua agenda tersebut kemudian menghasilkan sejumlah catatan yang perlu ditindaklanjuti oleh instansi terkait. Untuk persoalan data desil, pembaruan, verifikasi dan validasi menjadi bagian yang perlu mendapat perhatian. Sedangkan pada layanan korban kecelakaan, penjelasan mengenai mekanisme penjaminan dan koordinasi antarinstansi menjadi poin yang perlu diperjelas.
Komisi III DPRD Bolsel berharap pembahasan dalam RDP dapat dilanjutkan melalui langkah konkret sesuai tugas dan kewenangan masing-masing lembaga. Dengan demikian, persoalan yang ditemukan dalam pelayanan masyarakat dapat ditangani melalui mekanisme yang terukur.
RDP tersebut juga menjadi bagian dari pelaksanaan fungsi DPRD dalam menyerap aspirasi dan persoalan yang berkembang di tengah masyarakat skaligus melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan pelayanan publik di Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan. (Infotorial)
















