Dialektik News – Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel) menjadi daerah pertama di Provinsi Sulawesi Utara yang menetapkan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD-P) Tahun Anggaran 2026 sekaligus menjalani tahapan evaluasi oleh Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara.
Evaluasi tersebut berlangsung di Kantor Gubernur Sulawesi Utara, Manado, Senin (24/8/2026).
Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Bolsel dipimpin langsung Sekretaris Daerah M. Arvan Ohy, didampingi Asisten III Wahyudin Kadullah dan jajaran perangkat daerah terkait. Sementara tim evaluasi Pemprov Sulut dipimpin Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Clay Dondokambey bersama jajaran.
Arvan mengatakan, evaluasi tersebut merupakan bagian dari tahapan penyusunan dan penetapan Perubahan APBD sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 14 Tahun 2025 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2026.
“Setelah ditetapkan bersama DPRD, Ranperda Perubahan APBD selanjutnya disampaikan kepada Gubernur untuk dilakukan evaluasi. Tahapan ini penting untuk memastikan seluruh program dan penganggaran telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan serta prioritas pembangunan daerah,” ujar Arvan.
Dalam evaluasi tersebut, sejumlah aspek penganggaran Pemerintah Kabupaten Bolsel mendapat apresiasi dari tim evaluasi Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara.
Di antaranya pemenuhan Standar Pelayanan Minimal (SPM) yang telah terpenuhi serta pemenuhan mandatory spending pada sektor kesehatan dan pendidikan.
Selain memastikan pemenuhan kewajiban anggaran tersebut, Pemkab Bolsel tetap mengalokasikan sejumlah program prioritas di tengah kebijakan efisiensi anggaran.
Program tersebut meliputi pembangunan infrastruktur jalan, pengadaan perlengkapan siswa, pemenuhan Cadangan Pangan Pemerintah Daerah (CPPD), kegiatan pendukung Gerakan Pangan Murah (GPM), serta dukungan terhadap pelaksanaan Pemilihan Sangadi (Pilsang) serentak Tahun 2026.
“Di tengah efisiensi anggaran, kami tetap berupaya menjaga program-program yang menyentuh langsung kebutuhan masyarakat. Pemenuhan pelayanan dasar tetap menjadi perhatian, namun kebutuhan infrastruktur, ketahanan pangan, pendidikan, stabilitas harga pangan, hingga pelaksanaan Pilsang serentak juga harus kita pastikan dapat berjalan,” kata Arvan.
Setelah proses evaluasi selesai, tahapan berikutnya adalah menunggu Surat Keputusan Gubernur Sulawesi Utara terkait hasil evaluasi Ranperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026.
Hasil evaluasi tersebut selanjutnya akan ditindaklanjuti oleh pemerintah daerah sesuai dengan ketentuan yang berlaku sebelum Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 resmi dilaksanakan. (Infotorial)















