Dialektik News – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan (DPRD Bolsel) menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) untuk membedah persoalan kelangkaan LPG 3 kilogram serta kepatuhan perizinan pangkalan, Rabu (04/02/2026), di Ruang Badan Musyawarah Gedung DPRD Bolsel.
Rapat dipimpin Wakil Ketua DPRD Ridwan Olii, didampingi Anggota DPRD Ruslan Paputungan dan Sekretaris DPRD Suprin Mohulaingo. Forum menghadirkan perwakilan Dinas Perindag, PTSP, Bagian Ekonomi, serta pihak penyalur, PT. Emviro Indogas.
RDP menjadi ruang klarifikasi atas keluhan warga terkait ketersediaan LPG bersubsidi yang dinilai kerap tersendat. Selain distribusi, DPRD menyoroti legalitas pangkalan yang belum sepenuhnya tertib administrasi.
Dalam forum tersebut, Ruslan Paputungan memaparkan data internal yang menunjukkan ketimpangan kepatuhan perizinan. Dari sekitar 90 pangkalan LPG yang beroperasi di Bolsel, baru 27 yang tercatat memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) melalui sistem Online Single Submission (OSS).
“Kepatuhan administrasi adalah fondasi pengawasan. Kami meminta OPD teknis segera menyurati pangkalan yang belum memiliki NIB agar segera mengurus perizinan sesuai ketentuan,” tegas Ruslan.
Menurutnya, legalitas yang jelas akan memudahkan pemerintah melakukan pembinaan dan pengawasan, sekaligus menutup celah praktik distribusi yang tidak sesuai aturan.
Wakil Ketua DPRD Ridwan Olii menekankan bahwa LPG 3 kilogram merupakan komoditas bersubsidi yang peruntukannya jelas bagi masyarakat kurang mampu. Karena itu, pengawasan distribusi harus diperketat agar tidak terjadi penyimpangan.
“Distribusi LPG 3 kilogram harus tepat sasaran. Jika perlu, dinas terkait turun langsung ke lapangan untuk memastikan tidak ada penyelewengan,” ujarnya.
Selain persoalan distribusi, DPRD juga menerima laporan terkait kondisi tabung yang tidak layak pakai, termasuk dugaan kebocoran yang berpotensi membahayakan keselamatan warga.
“Faktor keamanan tidak boleh diabaikan. Pengawasan kualitas tabung harus ditingkatkan agar masyarakat merasa aman dan nyaman,” tambah Ridwan.
Dalam penutupannya, pimpinan rapat menegaskan bahwa DPRD menjalankan fungsi pengawasan sebagai representasi aspirasi publik. Kolaborasi lintas sektor dinilai penting untuk memperbaiki tata kelola distribusi LPG, mulai dari aspek perizinan hingga pengawasan teknis di lapangan.
RDP tersebut menghasilkan komitmen untuk memperkuat koordinasi antara OPD teknis dan pihak penyalur, sekaligus mendorong pendataan ulang pangkalan yang belum tertib administrasi.
Ke depan, DPRD Bolsel menyatakan akan terus memantau tindak lanjut hasil rapat guna memastikan ketersediaan LPG 3 kilogram tetap terjaga, aman, dan benar-benar dinikmati oleh masyarakat yang berhak. (Infotorial)
















