Dialektik News – Pemerintah Daerah Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan (Pemkab Bolsel) secara resmi mulai menerapkan Flexible Work Arrangement (FWA) atau fleksibilitas kerja secara lokasi bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), terhitung mulai hari ini, Senin (12/1/2026).

Kebijakan ini merupakan langkah strategis Pemkab Bolsel dalam menyesuaikan pola kerja ASN agar lebih adaptif, profesional, dan berorientasi pada hasil, tanpa mengurangi kualitas pelayanan publik kepada masyarakat.
Penerapan FWA ini merupakan tindak lanjut dari arahan langsung Bupati Bolaang Mongondow Selatan, Iskandar Kamaru, bersama Wakil Bupati Deddy Abdul, yang kemudian dikoordinasikan oleh Sekretaris Daerah Bolsel, M. Arvan Ohy.
Sekda Arvan menegaskan bahwa FWA bukanlah bentuk pelonggaran disiplin kerja ASN, melainkan pola kerja modern yang menitikberatkan pada capaian kinerja dan akuntabilitas.
“Atas arahan Pak Bupati dan Pak Wakil Bupati, hari ini kita resmi memulai FWA. Saya tegaskan bahwa FWA bukan merupakan waktu libur bagi ASN. Fokus utama kita adalah pada hasil atau output. Tempat kerja boleh fleksibel, namun produktivitas dan target kinerja tetap menjadi prioritas utama yang harus dicapai,” ujar Sekda Arvan.
Ia menambahkan, kebijakan ini diharapkan mampu meningkatkan efektivitas kerja sekaligus mendorong terciptanya budaya kerja ASN yang profesional dan bertanggung jawab. Pengawasan terhadap pelaksanaan FWA akan dilakukan secara ketat agar pelayanan publik tetap berjalan optimal.
“Pimpinan OPD memiliki kewenangan penuh dalam mengawasi stafnya. Jika ada ASN yang tidak dapat dihubungi saat jam kerja FWA, maka hak fleksibilitasnya dapat dicabut. Kami ingin memastikan profesionalisme tetap terjaga meski tidak berada di kantor secara fisik,” tegas Sekda yang dikenal sebagai Panglima ASN Bolsel tersebut.
Sebagai pedoman, Pemkab Bolsel juga telah menetapkan sejumlah ketentuan dalam pelaksanaan FWA, antara lain:
- Pelaksanaan FWA bukan merupakan waktu libur bagi ASN, melainkan pola kerja yang berfokus pada hasil atau output;
- Apel Gabungan tetap dilaksanakan setiap hari Rabu;
- ASN yang melaksanakan FWA wajib mengikuti apel pagi dan apel sore melalui panggilan video, disertai screenshot sebagai dokumentasi, dengan menggunakan pakaian dinas sesuai hari kerja;
- Pengawasan ASN selama pelaksanaan FWA menjadi tanggung jawab penuh Kepala Perangkat Daerah;
- ASN yang melaksanakan FWA sewaktu-waktu dapat dipanggil ke kantor untuk melaksanakan tugas kedinasan;
- Pimpinan OPD dapat mengajukan ASN untuk tidak melaksanakan FWA, khususnya bagi ASN yang tidak dapat dihubungi selama jam kerja FWA;
- ASN yang sedang menjalani hukuman disiplin atau dalam proses pemeriksaan hukuman disiplin tidak diperkenankan melaksanakan FWA;
- ASN wajib melakukan absensi melalui aplikasi SI-BERKA sesuai waktu yang ditentukan, serta dibuktikan dengan dokumentasi apel pagi dan apel sore.
Dengan dimulainya kebijakan ini, Pemkab Bolsel berharap penerapan FWA dapat menjadi solusi kerja yang efektif, efisien, serta tetap menjamin pelayanan publik yang prima bagi masyarakat. (*)
















