Dialektik News – Sebanyak 16 desa di Kecamatan Posigadan kini resmi memiliki akta pendirian koperasi. Penyerahan akta dilaksanakan secara serentak pada Rabu, 18 Juni 2025 bertempat di AULA Kantor Camat Posigadan.
Acara penyerahan akta ini dihadiri langsung oleh Notaris Rizki Monoarfa, yang menyerahkan dokumen penting tersebut. Turut hadir pula Camat Posigadan, Harmin Manoppo, Sekretaris Camat, serta seluruh Sangadi dari 16 desa yang menerima akta pendirian koperasi, termasuk Sangadi Desa Meyambanga Timur.
Di antara 16 desa yang menerima akta, Desa Meyambanga Timur menjadi salah satu yang paling siap untuk menggerakkan roda perekonomian lokal melalui koperasinya. Sangadi Meyambanga Timur, Umar Laganawa, menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada seluruh pengurus Koperasi Desa Meyambanga Timur atas kerja keras mereka.
“Saya sangat mengapresiasi kepada pengurus koperasi desa Meyambanga Timur. Ucapan terima kasih tak terhingga saya sampaikan kepada seluruh pengurus atas dedikasi dan upayanya hingga akta pendirian ini bisa kita terima,” ujarnya dengan penuh semangat.
Struktur kepengurusan Koperasi Desa Meyambanga Timur dipercayakan kepada Hamsir Ruchban sebagai Ketua, Riswanto Van Solang sebagai Sekretaris, dan Suhartin Ruhban sebagai Bendahara. Sementara itu, Sangadi sendiri akan menjabat sebagai Ketua Pengawas, menunjukkan komitmen penuh pemerintah desa dalam mengawal dan memastikan koperasi berjalan sesuai harapan.
Dengan adanya akta pendirian ini, Koperasi Desa Meyambanga Timur diharapkan dapat segera beroperasi, memberikan manfaat nyata bagi anggota dan seluruh masyarakat desa, serta menjadi motor penggerak perekonomian yang mandiri dan berdaya saing.