Iskandar tegaskan soal terbitan Intruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang pemangkasan anggaran kepada seluruh ASN di lingkungan pemerintah Daerah Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan.
Hal itu disampaikannya saat memimpin apel kerja mingguan di Kawasan Perkantoran Panango. Senin (3/2/2025).
Penerbitan Inpres ini ditujukan Prabowo bagi para menteri Kabinet Merah Putih, Panglima TNI, Kapolri, Jaksa Agung, para Kepala Lembaga Pemerintah non Kementerian, para Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Negara, para Gubernur, dan para Bupati atau Wali Kota.
Dalam upaya menjalankan intruksi tersebut, Iskandar ingin pemerintahan Bolsel dapat bersiap dengan berbagai skema pengelolaan keuangan daerah yang efektif. Misalnya dengan meningkatkan pengelolaan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Kita harus bersiap menghadapi pemangkasan anggaran ini. Oleh karena itu, ke depan mari kita fokus mencari sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) lebih banyak lagi,” ujar Iskandar.
Selain itu, top eksekutif ini juga berharap adanya peningkatan sumbangan sektor pertambangan dari PT.JRBM. Sebab, pajak pertambangan masih cukup efisien dalam memberikan kontribusi lebih untuk PAD Bolsel.
“Kami berharap PT. JRBM ke depan bisa menambah kontribusi bagi daerah agar pembangunan tetap berjalan dengan baik,” tambahnya.
Kementrian Keuangan (Kemenkeu) sendiri telah menjelaskan bahwa Inpres Nomor 1 Tahun 2025 ini diperuntukan untuk memangkas nilai belanja dengan total hingga 306, 69 triliun bagi stabilitas APBN 2025.
Yang mengartikan bahwa tantangan atas Inpres 1/2025 ini bukan hanya berfokus pada peningkatan PAD saja, namun juga pada pengelolaan Anggaran Pendapatan Belanja Daearah (APBD).
Meskipun kata Iskandar ia menanti kejelasan terkait pemangkasan anggaran yang memang wajar untuk dilakukan pada 6 Februari nanti dari pemerintah pusat, kebijakannya tetap tak akan lari dari pembatasan belanja non-prioritas sebagaimana diintruksikan Presiden Prabowo.
Berikut beberapa poin instruksi yang ditujukan bagi Gubernur, Bupati, dan Wali Kota yang tertuang dalam Inpres Nomor 1 Tahun 2025.
1. Gubernur, Bupati, dan Wali Kota harus membatasi belanja kegiatan yang bersifat seremonial, kajian, studi banding, pencetakan, publikasi, dan seminar.
2. Mengurangi belanja perjalanan dinas sebesar 50%.
3. Membatasi belanja honorarium melalui pembatasan jumlah tim dan besaran honorarium yang mengacu pada Perpres mengenai Standar Harga Satuan Regional.
4. Mengurangi belanja yang bersifat pendukung dan tidak memiliki output yang terukur.
5. Memfokuskan alokasi anggaran belanja pada target kinerja pelayanan publik serta tidak berdasarkan pemerataan antar perangkat daerah atau berdasarkan alokasi anggaran belanja pada tahun anggaran sebelumnya.
6. Lebih selektif dalam memberikan hibah langsung baik dalam bentuk uang, barang, maupun jasa kepada Kementerian/Lembaga.
7. Melakukan penyesuaian belanja APBD Tahun Anggaran 2025 yang bersumber dari transfer ke Daerah.
Intruksi ini sudah mulai berlaku sejak 22 januari 2025 kemarin. Namun pemerintah pusat dalam hal ini kemenkeu masih terus menunggu rencana efisiensi dari masing-masing kementrian dan lembaga pemerintahan, termasuk Bolsel hingga 24 Februari 2025.