DialetikNews, Bolsel – DPRD Bolsel menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Polres, Pemdes, kecamatan, dan masyarakat terkait aktivitas Pertambangan Tanpa Izin (PETI) di Desa Tobayagan, Kamis (30/1/2025).
Ketua DPRD Bolsel, Ir. Arifin Olii, menyatakan dilema dalam menangani PETI yang ilegal namun menjadi sumber penghidupan masyarakat. DPRD tidak memiliki kewenangan menutup tambang, hanya dapat mengeluarkan rekomendasi.
“Sampai hari ini khusus lokasi Tobayagan dan Pidung belum jelas seperti apa. Kalau masyarakat meminta untuk di tutup sedangkan kita tidak punya kewenangan untuk menutup, kita hanya bisa mengeluarkan rekomendasi,” ungkapnya.
Anggota DPRD, Ruslan Paputungan, menegaskan perlunya solusi dengan menghadirkan pelaku dan pemodal PETI ke DPRD. Jika mereka tidak mengurus izin, aktivitas harus dihentikan. Halilintar Kadullah menekankan pentingnya menindak pertambangan yang menggunakan alat berat.
Kasat Intel Polres Bolsel, Iptu Christian Rengkung, menyoroti dampak PETI terhadap lingkungan dan masyarakat. Polres merekomendasikan penutupan PETI baik yang tradisional maupun modern. Camat Pinolosian Tengah, Oni Podomi, berharap tambang manual mendapat perlakuan khusus.
Turut hadir dalam kegiatan ini, Wakil ketua DPRD Jelfi Djauhari, S.Pd, Ketua Komisi III Fadli Tuliabu, SH, Anggota DPRD Zulkifli Mundok, Anggota DPRD Karmawan Makakalag, Anggota DPRD Rifal Dali, Anggota DPRD Meyti Ahyani, Sangadi Desa Tobayan dan Sangadi Desa Tobayagan Selatan.